Daily Archives: 12 Juni 2012
Tentang Harato Pusako Tinggi di Minangkabau
Perbedaan pendapat tentang harta pusako ini sebenarnya telah terjadi sejak dari Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawy. Beliau mengarang sebuah kitab berjudul : Ad Doi’ al Masmu’ fil Raddi ‘ala Tawarisi al ‘ikwati wa Awadi al Akawati ma’a Wujud al usuli wa al Furu’i,yang artinya : Dakwah yang didengar Tentang Penolakan Atas Pewarisan Pewarisan Saudara dan anak Saudara Disamping Ada Orang Tua dan Anak. Kitab itu di Tulis di Mekah pada akhir abat ke XIX. ( DR Amir Syarifuddin Pelaksanaan Hukum Pewarisan Islam Dalam Adat Minangkabau 275). Namun, beliau berbeda pendpat dengan murid beliau seperti Syekh Dr.H.Abd.Karim Amrullah.
Murid beliau Syekh Rasul ( H.Abdul Karim Amrullah ) – ulama yang belakangan ini melihat harta pusaka dalam bentuk yang sudah terpisah dari harta pencarian. Beliau berpendapat bahwa harta pusaka itu, sama keadaannya dengan harta wakaf atau harta musabalah yang pernah diperlakukan oleh Umar ibn Kattab atas harta yang didapatnya di Khaybar, yang telah dibekukan tasarrufnya dan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Penyamaan harta pusaka dengan harta wakaf tersebut walaupun ada masih ada perbedaannya, adalah untuk menyatakan bahwa harta tersebut tidak dapat diwariskan. Karena tidak dapat diwariskan, maka terhindarlah harta tersebut dari kelompok harta yang harus diwarisklan menurut hukum Faraid; artinya tidak salah, kalau padanya tidak berlaku hukum Faraid.
“Bagaimana Pembagian Pusaka Tinggi, Sudah Sesuaikah Dengan Syariat Islam di Minangkabau?”
Di Minangkabau dikenal ada tiga macam harta, yaitu :
* harta pusaka tinggi,
* harta pusaka renda, dan
* harta milik pribadi, atau harta pencaharian.
Harta Pusaka Tinggi, biasanya selalu berupa barang tidak bergerak, seperti perumahan, perkolaman, persawahan, perladangan, perkampungan, perhutanan, dsb, bersalin secara kolektif-alami turun temurun menurut garis ibu (matrilineal), menurut jalur kaum, suku ataupun nagari, dan tidak dibagi.
Fungsinya adalah sebagai harta waqaf : harta waqaf kaum, suku ataupun nagari. Jadi harta pusaka tinggi yang fungsinya sebagai harta waqaf tidak dimakan bagi. Kalau dibagi justeru salah. Read the rest of this entry
Mana Yang Lebih Utama Jadi Imam Shalat, Yang Berjenggot dengan Sedikit Hafalannya atau Yang Mencukur Jenggot dengan Banyak Hafalannya?
Mana Yang Lebih Utama Jadi Imam Shalat ? Yang Berjenggot dengan Sedikit Hafalannya, atau Yang Mencukur Jenggot dengan Banyak Hafalannya. (Fatwa no. 3816) :
Pertanyaan:
Ada seorang laki-laki yang dia seorang penghafal qur’an, akan tetapi dia tidak memilki jenggot (karena sengaja dicukur, pen).
Dan ada laki-laki lain yang memiliki hafalan qur’an yang sedikit (dibandingkan lelaki yang tadi) dan dia memiliki jenggot (yang dibiarkan/ tidak dicukur, pen). Lalu siapakah diantara keduanya yang didahulukan untuk menjadi Imam pada saat shalat ?
Jawaban :
Segala puji hanyalah milik Allah,
Yang didahulukan untuk menjadi imam pada saat shalat tersebut adalah orang yang memilki jenggot (yang dibiarkan/ tidak dicukur, pen) meskipun memiliki hafalan yang sedikit dibandingkan atas orang yang mencukur jenggotnya meskipun dia pengahafal al-qur’an.
Dikarenakan sesungguhnya orang yang pertama tadi bukanlah orang yang berdosa dengan sedikit hafalannya sedangkan orang yang kedua tadi dia berdosa dengan mencukur jenggotnya
Dan Allahlah yang memberikan taufik (petunjuk), semoga Sholawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad dan para sahabatnya.
Dewan Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa.
Ketua : Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz
Wakil ketua : ‘Abdurrazzaq ‘afifi
Sumber : www.al-eman.com/الفتاوي/أيهما أفضل الإمام الحليق الحافظ أم الإمام الملتحي الذي يحفظ قليلا/i3816&rs&p7