Arsip Blog

Tentang Harato Pusako Tinggi di Minangkabau


Perbedaan pendapat tentang harta pusako ini sebenarnya telah terjadi sejak dari Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawy. Beliau mengarang sebuah kitab berjudul : Ad Doi’ al Masmu’ fil Raddi ‘ala Tawarisi al ‘ikwati wa Awadi al Akawati ma’a Wujud al usuli wa al Furu’i,yang artinya : Dakwah yang didengar Tentang Penolakan Atas Pewarisan Pewarisan Saudara dan anak Saudara Disamping Ada Orang Tua dan Anak. Kitab itu di Tulis di Mekah pada akhir abat ke XIX. ( DR Amir Syarifuddin Pelaksanaan Hukum Pewarisan Islam Dalam Adat Minangkabau 275).  Namun, beliau berbeda pendpat dengan murid beliau seperti Syekh Dr.H.Abd.Karim Amrullah.

Murid beliau Syekh Rasul ( H.Abdul Karim Amrullah ) – ulama yang belakangan  ini melihat harta pusaka dalam bentuk yang sudah terpisah dari harta pencarian. Beliau berpendapat bahwa harta pusaka itu,  sama keadaannya dengan harta wakaf atau harta musabalah yang pernah diperlakukan oleh Umar ibn Kattab atas harta yang didapatnya di Khaybar,  yang telah dibekukan tasarrufnya dan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Penyamaan harta pusaka dengan harta wakaf tersebut walaupun ada masih ada perbedaannya, adalah untuk menyatakan bahwa harta tersebut tidak dapat diwariskan. Karena tidak dapat diwariskan, maka terhindarlah harta tersebut dari kelompok harta yang harus diwarisklan menurut hukum Faraid; artinya tidak salah,  kalau padanya tidak berlaku hukum Faraid.

Read the rest of this entry