Monthly Archives: Maret 2014

Fatwa Ulama: Memberikan Suara dalam Pemilu


pemiluFatwa Ulama: Memberikan Suara dalam Pemilu

Berikut Muslim.Or.Id menyajikan beberapa fatwa ulama besar di abad ke-20 yang membolehkan memberikan suara atau coblos dalam Pemilu dengan menimbang-nimbang maslahat dan mudhorot. Memang demokrasi bukanlah cara Islam, namun untuk masalah memberikan suara adalah hukum yang berbeda. Silakan simak apa kata mereka.

[1] Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani –rahimahullah-, pakar hadits abad ini

Fatwa beliau ini adalah lanjutan dari jawaban beliau terhadap pertanyaan dari partai FIS Al Jazair.

Pertanyaan kedua: Bagaimana menurut hukum syar’i mengenai bantuan dan dukungan yang diberikan untuk kegiatan pemilu?

Jawab: Sekarang ini kami tidak menganjurkan siapapun saudara kita sesama muslim untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen di negara yang tidak menjalankan hukum Allah. Sekalipun undang-undang dasarnya menyebutkan Islam sebagai agama negara. Karena dalam prakteknya hanya untuk membius anggota parlemen yang lurus hatinya. Dalam negara semacam itu, para anggota parlemen sedikitpun tidak pernah mampu merubah undang-undang yang berlawanan dengan Islam. Fakta itu telah terbukti di beberapa negara yang menyatakan Islam sebagai agama negaranya. Read the rest of this entry

Mazhab di Mekkah dan Madinah


madzhab-saudiAssalammualaikum,
Saya mendengar dari seorang ustadz bahwa jaman dahulu di masjid nabawi dan mekkah, orang yang naik haji bisa belajar banyak mahzab, tapi sekarang orang-orang luar mekah jika naek haji hanya bisa belajar satu mahzab karena menganggap satu mahzab ini adalah yang paling benar. Benarkah seperti keadaannya?
Mahzab apakah yang dipakai oleh ulama di mekkah dan madina?
Jazakallahu khoir

Dari sdr. Agung H. Read the rest of this entry