Arsip Blog
Harta Haram Muamalat Kontemporer_Syarat-Syarat Beriklan Produk Dalam Hukum Islam
Oleh: DR. Erwandi Tarmizi, MA
Mengiklankan sebuah Produk sangat dibutuhkan oleh pihak produsen, pemilik barang atau jasa untuk memasarkan barang/jasa yang mereka miliki. dan juga sangat dibutuhkan oleh para pembeli/pengguna jasa untuk memberikan informasi sehingga pihak konsumen dapat menentukan pilihan mereka terhadap barang/jasa sesuai dengan keinginan dan anggaran mereka.
Karena kebutuhan pemilik barang/jasa dan konsumen akan iklan produk maka iklan sudah dikenal sejak lama dari masa Rasulullah Shallalhu “alaihi Wasallam.(1) Dan atas dasar kebutuhan akan iklan produk dan karena hukum asal muamalah adalah mubah selama tidak terdapat larangan maka hukum mengiklankan produk dibenarkan dalam Islam (2). Read the rest of this entry