Monthly Archives: September 2023

Batas Seorang Disebut YATIM


Dalam bahasa Arab, kata yatim/yatimah berarti anak kecil yang kehilangan (ditinggal mati) ayahnya. [Lisânul ‘Arab, 12/645]
Syekh Sulaiman al-Jamal (wafat 1024 H) dalam karyanya mengatakan bahwa yatim adalah anak kecil yang ditinggal wafat oleh ayahnya, sekalipun ia masih memiliki ibu atau kakek dan nenek,

وَالْيَتِيمُ صَغِيرٌ لَا أَبَ لَهُ وَإِنْ كَانَ لَهُ أُمٌّ وَجَدٌّ، وَمَنْ فَقَدَ أُمَّهُ فَقَطْ مِنْ الْآدَمِيِّينَ يُقَالُ لَهُ مُنْقَطِعٌ

Artinya, “Yatim adalah anak kecil yang tidak memiliki ayah (wafat), sekalipun memiliki ibu dan kakek. Dan siapa saja yang kehilangan (ditinggal wafat) oleh ibunya dari kalangan manusia, maka dia dikatakan munqathi’ (orang yang dipisah).” (Syekh Sulaiman Jamal, Hasyiyatul Jamal ‘ala Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz IV, halaman 88).

Dari Penjelasan ini dapat kita pahami, bahwa seorang dikatakan yatim adalah anak yang kematian Ayahnya sampai dia baligh. Sedangkan anak yang kematian ibu, maka tidak di sibut Yatim. Adapun anak kecil yang ditinggal mati ibunya tidak disebut yatim, tapi punya istilah khusus yaitu ‘ajiyy/’ajiyyah,[ Lisânul ‘Arab 12/645]

Dalam bahasa Indonesia disebut piatu. Piatu tidak disebut bersama yatim karena kematian ayahlah yang ghalibnya (bisanya) membuat seorang anak lemah dan kehilangan nafkah; karena memberi nafkah adalah tugas ayah, bukan ibu.

Batasan Yatim
Dalam Islam, ada dua kriteria untuk menentukan seseorang disebut yatim. Jika dua kriteria ini ada, maka disebut yatim.

  1. Yatim adalah Seseorang yang Ditinggal Wafat oleh Ayah Kandung
    Pertama, seseorang yang ditinggal mati oleh bapak kandungnya. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ali bin Muhammad al-Jurjani dalam kitabnya at-Ta’rifat berikut:

اليتيم: هو المنفرد عن الأب؛ لأن نفقته عليه لا على الأم

Artinya:

“Yatim artinya seseorang yang bapaknya wafat karena nafkahnya wajib ditanggung bapaknya, bukan ibunya.”

  1. Belum Baligh
    Kedua, masih belum baligh. Jika sudah baligh, meskipun bapaknya meninggal, maka tidak disebut anak yatim. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Abu Ishaq al-Syairazi dalam kitabnya al-Muhazzab berikut;

اليتيم هو الذي لا أب له وليس لبالغ فيه حق لأنه لا يسمى بعد البلوغ يتيماً

Artinya:

“Yatim adalah seorang yang tak punya bapak sedang dia belum baligh. Setelah baligh maka orang itu tak disebut yatim.”

Dalam kitab al-Mabsuth Imam al-Sarakhsi al-Hanafi dalam menjabarkan apa itu yatim juga menyebutkan sebagai berikut;

فإذا احتلم يخرج من اليتم

Artinya:

“Ketika seseorang itu sudah ihtilam, maka telah keluar dari sifat yatim.”

Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Abu Daud, Nabi saw bersabda;

لا يتم بعد الحلم

Artinya:

“Tidak disebut yatim orang yang telah hulm/baligh.”

Kapan seseorang itu disebut baligh?
Pertama, ihtilaam (mimpi basah).
Yaitu keluarnya mani dari kemaluan, baik dalam kondisi tidur atau dalam kondisi terjaga (tidak tidur).
Ke dua, tumbuhnya rambut kasar di sekitar kemaluan.
Ke tiga, genap berusia 15 tahun (menurut kalender hijriyah)
Ke Empat, mengalami haid. ini khusus bagi wanita. dan haid ini biasa terjadi bagi wanita di kala berusia 9 tahun.
Ke Lima, hamil. Hal ini karena hamil tidaklah terjadi, kecuali karena adanya air mani laki-laki (sperma) dan perempuan (sel telur) sekaligus

Bagaimana Hukum Memberi Kepada Yatim yang Sudah Baligh?
Menyantuni anak yatim adalah sebuah keutamaan. Semua orang yang memiliki kemapuan, agar dapat memenuhi kebutuhan mereka. Namun dalam hal ini, pemberian itu tidak dibenarkan lagi dari dana anak YATIM. Namun dapat diberikan dari dana lain, dari sedekah, infak dan zakat.

Jika yatim termasuk dalam 8 ashnaf di atas, semisal ia fakir atau miskin, maka boleh diberikan zakat untuknya. Sehingga tidak selamanya anak yatim berhak mendapatkan zakat. Karena anak yatim pun ada yang kaya atau berkecukupan dengan harta.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz -mufti kerajaan Saudi Arabia- di masa silam ditanya,
“Apakah merawat anak yatim termasuk dalam penyaluran zakat?”

Beliau rahimahullah menjawab, “Jika yatim itu fakir (miskin), maka ia bagian dari orang-orang yang berhak menerima zakat, ia masuk golongan fakir dan miskin. Jika ia tinggal dalam keadaan fakir tidak memiliki pengganti orang tuanya yang menyantuninya dan tidak ada yang memberi nafkah untuknya, maka ia diberi zakat. Namun jika ada yang telah menafkahinya, ia sama sekali tidak berhak menerima zakat.” [Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/13944%5D

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Wajib kita ketahui bahwa zakat sebenarnya bukanlah untuk anak yatim. Zakat itu disalurkan untuk fakir, miskin dan ashnaf (golongan) penerima zakat lainnya. Anak yatim bisa saja kaya karena ayahnya meninggalkan harta yang banyak untuknya. Bisa jadi ia punya pemasukan rutin dari dhoman al ijtima’i atau dari pemasukan lainnya yang mencukupi. Oleh karenya, kami katakan bahwa wajib bagi wali yatim untuk tidak menerima zakat ketika yatim tadi sudah hidup berkecukupan. Adapun sedekah, maka itu sah-sah saja (disunnahkan) diberikan pada yatim walau ia kaya.”[[Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 18: 307]]

Dalam perkataan lainnya, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Perlu diperhatikan bahwa sebagian orang salah paham, ia sangka anak yatim boleh menerima zakat dalam segala keadaan. Padahal tidak seperti itu. Karena yatim tidak selamanya boleh mendapatkan zakat. Anak yatim tidaklah mendapatkan zakat kecuali jika dia termasuk delapan ashnaf (golongan yang berhak menerima zakat). Dan asalnya yatim apalagi kaya, tidaklah menerima zakat sama sekali.”[Majmu’ Al Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 18: 353]

Ulama NU Menjelaskan 2 Wahabi


Ulama NU Menjelaskan 2 Jenis Wahabi. Mana Yang Wahabi Ahlussunnah dan Mana Wahabi Khawarij Prof. Dr. KH. Ahmad Zahro, MA (tokoh NU dan Guru Besar Bidang Ilmu Fiqih UIN Sunan Ampel Surabaya)

Penjelasan ini beliau utarakan atas jawaban dari banyak masyarakat NU. Ada yang membabi buta mengatakan bahwa Wahabi itu Sesat, Sarang Teroris dan mengatakan Mazhab Buatan Yahudi.

Atas amanah keilmuan, Prof. Dr. KH. Ahmad Zahro, MA berkewajiban untuk menjelaskan kerancuan di tengah masyarakat.

Wahabi itu ada dua macam. Pertama Wahabi Khawarij, yaitu Muhammad bin Abdul Wahab bin Sulaiman bin Rustum. ini adalah Wahabi Khawarij Sesat yang mengkafirkan kita semua. Dan Kedua adalah Muhammad bin Abdul Wahab, ini adalah Wahabi yang Ahlussunnah yang bersal dari Arab Saudi.

Aliran sesat Wahabi mestinya lebih tepat kepada sekte Wahhabiyah yang sudah ada sejak abad ke-2 H di Afrika Utara, dipelopori Abdul Wahhab bin Rustum. Nama Wahhabiyah adalah nisbah kepadanya —pecahan dari sekte Wahbiyah Ibadhiyah yang berpemahaman Khawarij— nisbah kepada pendiri awalnya, yaitu Abdullah bin Wahb ar-Rasibi (Lihat Al Farqu Bainal Firaq Al Baghdadi, hlm 80-81, lihat juga Al Khawarij, Tarikhuhum Wa Araauhum Al I’tiqadiyah Wa Mauqif Al Islam Minha, Dr Ghalib bin ‘Ali ‘Awaji, hlm 95).

Sementara itu, Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dilahirkan pada 1115 H/1703 M di Jazirah Arab. Bila ditilik dari lahirnya saja sudah berbeda 10 abad. Namun, istilah Wahabi yang marak justru berkembang pada zaman Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab. Mestinya, dapat saja disebut sebagai Muhammadiyah. Lalu, mengapa istilah itu tidak dipakai?

Kalau berbicara perbedaan antara keyakinan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab dengan NU, KH. Ahmad Zahro menjelaskan, tidak perlu jauh jauh menilai, antara NU dan Muhammadiyah saja banyak perbedaan. Baik Maka tidak boleh kita mencercah.

Ini ada yang menyebut Wahabi Iblis, Wahabi Sesat. Bahkan ada yang mwngatakan Wahabi Buatan Yabudi. Beliau mengatakan, Kayaknya pernyataan ini di kompori oleh Syiah..

Tambahan Rujukan

  1. Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab Suka Mengkafirkan Orang? https://binbaz.or.id/syaikh-muhammad-bin-abdul-wahhab-suka-mengkafirkan-orang/amp/
  2. Menjawab Tuduhan Dusta Terhadap Dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil … https://almanhaj.or.id/3936-menjawab-tuduhan-dusta-terhadap-dakwah-syaikh-muhammad-bin-abdil-wahhab.html
  3. Mengenal Hempher Dan Fitnahnya Terhadap Syaikh Muhammad bin … https://muslim.or.id/27219-mengenal-hempher-dan-fitnahnya-terhadap-syaikh-muhammad-bin-abdul-wahab.html
  4. Membela Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah Dari … – YouTube https://m.youtube.com/watch?v=LuGTuKrgKgw
  5. Dialog Bersama Kaum Sufi – IslamHouse.com https://islamhouse.com/read/amp/id/dialog-bersama-kaum-sufi-205126